oleh

YPN YESS: Terima Kasih.. Tetap Terus Berjuang!

Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS). foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Berakhir sudah dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan proses sengketanya. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati – Wakil Bupati OKU yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS) dengan gugatan perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, tadi malam (04/02/25) pukul 19.01 wib.

Selang beberapa jam setelah putusan MK keluar, YPN YESS mengirimkan pesan tertulis kepada para pendukungnya.

“Pilkada OKU 2024 hingga proses sengketanya di MK telah usai. Dan hasilnya pada malam ini telah kita ketahui Bersama. Oleh karena itu, kami YPN YESS menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada segenap relawan dan simpatisan yang setia membersamai sampai titik akhir,” begitu tulisan di awal pesan keduanya.  

Baca Juga :  OTT KPK di OKU Diduga Soal Jatah Dewan dari Bupati: 'Upah Pembahasan APBD', Benarkah??

Raihan 104.778 suara dari rakyat OKU untuk YPN YESS (paslon no urut 1) di Pilkada lalu, bukanlah angka yang kecil. Apalagi selisihnya hanya 3.809 suara dari paslon no urut 2, yang meraih 108.587 suara.

Komentar