
HARIANRAKYAT.CO.ID – Mengelola pasar tidak sesantai yang dipikirkan. Banyak tantangannya. Dan sudah barang tentu, juga bersinggungan dengan hukum.
Maka dari itu, Perumda Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), merasa perlu berkolaborasi dan bersinergi penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
Kedua belah pihak pun melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU). Yakni antara Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto SE dan Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH.
Adapun support dari Kejari itu, berbentuk motivasi untuk mewujudkan visi pasar kedepan, menjadikan Perumda Pasar Kabupaten OKU yang sehat, modern dan profesional.
Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Kejari OKU yang telah berkenan berkolaborasi dan bersinergi penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kejari OKU yang telah berkenan menandatangani MoU ini, kami berharap sinergi dan kolaborasi ini memberikan kebermanfaatan dan dapat berkelanjutan,” katanya.
Komentar