![](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211025-WA0058-500x400.jpg)
HARIANRAKYAT.CO.ID – Tiga wartawan online di Kabupaten Penukal Abang Lematang Iilr ( PALI) yakni Efran, Enggi dan Edi (3 E) yang sempat dilaporkan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) di Polres PALI, 4 Mai 2020 lalu berakhir damai antara pelapor dan terlapor.
Informasi itu disampaikan ketua Wartawan Online Indonesia ( IWO) Kabupaten PALI, Efran di jumpa pers bilangan lembah golf Pendopo, Rabu 21 Oktober 2021, siang.
Dalam jumpa pers tanya jawab dengan awak media, satu diantara tiga yang dilaporkan yakni Enggi tidak hadir.
Dikatakan Efran awal mulai kasusnya yakni pemberitaan seluruh kepala desa menyetor uang sebanyak Rp12 juta kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ( DPMPD) PALI, A Gani.
“Sebelum saya jadi wartawan, saya menemani oknum kepala desa untuk menyetor uang Rp10 juta ditambah Rp2 Juta, ke kepala DPMPD PALI, A Gani. Kata A Gani uang itu untuk disetor ke penegak hukum di Kabupaten PALI, yakni Kajari PALI, Polres PALI dan Wakil Bupati serta Bupati PALI untuk pengaman kepala desa serta belanja koran,” papar Efran.
Singkat cerita, dari pemberitaan itu 3 E dilaporkan ke Polres PALI, 4 Mei 2020 oleh FK2DP. Selanjutnya kasusnya ditingkatkan penyelidikan dan penyidikan sampai ditetap tersangka Juli 2020. Namun, Ia bersyukur setelah 27 Februari 2021 dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan ( SP3) oleh Polres PALI.
“Setelah berkas kami belum lengkap atau SP 19, dua kali dikembalikan oleh kejaksaan PALI ke Polres PALI, lalu keluarlah SP3 di Februari 2021, kamipun tidak ditahan dan tidak dinyatakan bersalah atas pemberian kami, atas oknum kades menyerahkan uang ke kepala DPMPD PALI, ” kata Efran.
Dikatakan Efran, dirinya Enggi dan Edi sudah bertemu dengan pelapor yakni ketua FK2DP, Abul dan sekretaris FK2DP Ari Mediansyah awal pekan ini, sudah berdamai secara lisan. Namun, belum berdamai secara tertulis atas kerugian yang dialaminya.
“Kami cuma berdamai secara lisan antara pelapor dan terlapor. Namun, belum secara tertulis. Dalam damai itu, secara pribadi saya tidak melapor balik,” Jelas Efran secara berharap nama baiknya di pulih setelah melakukan jumpa pers ini.
Sementara itu, Enggi wartawan online di PALI sengaja tidak mengikuti jumpa pers, karena berada di luar PALI untuk konsultasi hukum pasca dikeluarkan SP3. (ari)
Komentar