oleh

4 Pejabat ‘Diseret’ ke Bawaslu Pakai Perbawaslu 8 Tahun 2022, Lagi-lagi AGAK LAEN!!

Nah, rupanya pemberitaan-pemberitaan media itulah yang dijadikan pintu masuk, atau dasar temuan bagi Bawaslu untuk meminta klarifikasi dan melakukan kajian kepada pihak-pihak terkait seperti disebut diatas.

Dan disitu, kata Yudi, Bawaslu OKU menggunakan Perbawaslu No 8 tahun 2022.

“Itu temuan. Kalau temuan, kan bisa langsung dari Bawaslu. Dan ini kami dapati dari beberapa pemberitaan di media. Dari situ kita membaca, melihat dan mencoba melakukan klarifikasi. Apakah benar itu melanggar netralitas ASN atau tidak. Artinya mekanisme ini sudah kami tempuh,” sebutnya.

Karena itu, Bawaslu OKU berharap kepada rekan-rekan media, untuk bersabar menunggu hasil pendalaman tersebut.

“Besok kita masih ada klarifikasi lagi terhadap satu Lembaga. Hari ini, kami belum bisa menyimpulkan apakah ini ada kaitannya dengan netralitas ASN atau tidak. Belum sampai kesitu,” tandasnya.

Baca Juga :  Beredar Undangan Pelantikan Ketua Dewan, Sekwan: Itu yang Neken Siapa?

AGAK LAEN

Langkah yang dilakukan Bawaslu OKU ini ternyata dinilai ‘agak laen’ oleh Arif Awlan, praktisi hukum yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Peradi OKU Raya.

Komentar