
Menurut Arif, jika Bawaslu OKU menggunakan rujukan Perbawaslu No 8 Tahun 2022, itu salah!. Sebab Perbawaslu tersebut bukan mengatur soal netralitas ASN.
Perbawaslu 8 itu kata dia, mengatur mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan pelanggaran Administratif Pemilu TSM yang dilakukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon.
“Harusnya Bawaslu menggunakan Perbawaslu No 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Disitu tahapannya jelas,” cetus dia.
Kemudian jika bicara soal temuan, ini juga menurut Arif, agak aneh. Mestinya Bawaslu melakukan kajian dulu, pleno, baru kemudian klarifikasi.
“Lah sekarang mereka terbalik. Melakukan klarifikasi dulu, baru mengkaji. Lantas mana temuannya?,” sebutnya.
Kemudian, jika temuan yang ditemukan Bawaslu berdasarkan berita, itu pun tidak masuk dalam pasal 2 Bab II soal TEMUAN.
“Sumbernya mestinya dari laporan masyarakat atau dari pengamatan dan penelitian langsung dari mereka sendiri. Nah kalau ranah berita, itu tidak masuk untuk dijadikan dasar temuan,” ujar Arif.
Komentar