oleh

Nekat Perkosa Anak Kos, Pria Ini Dobrak Pintu

Tersangka Marta Dinata

HARIANRAKYAT.CO.ID – Sungguh nekat yang dilakukan pria bernama Marta Dinata (56), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini.

Dia tega memperkosa seorang anak di bawah umur berinisial YN (14).

Kronologis singkat kejadian, Kamis 22 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, pelaku mendatangi kamar kontrakan korban di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan Kemelak Bindu Langit, Kabupaten OKU.

Pelaku menggedor-gedor pintu kamar korban tapi tidak dibuka oleh korban. Lantas pelaku membuka paksa dengan cara mendobrak dan masuk ke dalam kamar, lalu langsung menindih korban sambil membekap mulutnya.

Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak. Selanjutnya, pelaku membuka semua pakaian korban hingga bugil dan langsung melakukan aksi bejadnya.

Setelah beberapa bulan kemudian, TS (50), orang tua korban, mengetahui apa yang menimpa anaknya dan melapor ke Polres OKU.

Kemudian, pada Sabtu (26/8), sekitar pukul 08.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres OKU, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap pelaku Marta Dinata.

“Pelaku diamankan atas laporan orang tua korban. Tersangka telah menyetubuhi anak di bawah umur,” katanya.

Selain pelaku, kata Kasi Humas, anggota Unit PPA juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju lengan pendek, 1 celana pendek, 1 celana dalam warna pink, dan 1 bra warna ungu.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penetapan PERPU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Zone)

Baca Juga :  Rodi ‘Diserang Balik’ Partner Bisnisnya: Sudah Ditipu, Dirugikan, Digugat Pula!

Komentar