oleh

Bercocok Tanam Ganja di Rumah, Pemuda di OKUT Meringkuk di Penjara

Tersangka Nano Romansah dan barang bukti.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang pemuda di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur bernama Nano Romansah (33), ditangkap polisi lantaran kedapatan menanam ganja di rumahnya.

Dia digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur, Senin (28/8), sekitar pukul 08.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita tiga pot plastik berisi tanaman jenis ganja, dan satu bungkus plastik klip berisi bibit biji ganja dengan berat bruto 0,75 gram.

Kasat Narkoba Polres OKU Timur, AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, ungkap kasus ini bermula anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk menanam ganja.

“Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi itu benar. Lalu anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” jelasnya, Kamis (31/8).

Dalam penggerebekan itu, anggota mengamankan satu tersangka atas nama Nano Romansah.

“Dari penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa tiga pot plastik berisi tanaman ganja di belakang rumah tersangka serta bibit biji ganja di dalam plastik klip di dalam lemari kamar pelaku,” beber AKP Ujang.

Kemudian, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui jika barang bukti tanaman ganja dan bibitnya itu, miliknya. Tersangka bisa dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Zone)

Baca Juga :  KPK Bawa Mahasiswi Usai Geledah Rumah di Lorong Kembar Baturaja

Komentar