
HARIANRAKYAT.CO.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Jimmi (39), diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Tersangka Jimmi (39), disergap saat berada di kontrakan temannya di Jalan Flamboyan Perum TGI, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (13/9), sekitar pukul 06.10 WIB.
Dia ditangkap lantaran membawa kabur satu unit mobil rental milik Ismadi (37), karyawan swasta asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk merental satu unit mobil jenis avanza, Minggu 9 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 19.15 WIB.
“Korban dan pelaku sepakat harga sewa mobil Rp350 ribu perhari. Pelaku merental selama satu minggu dan menyerahkan uang muka Rp1 juta kepada korban,” jelasnya, Minggu (17/9).
Setelah waktu rental habis, pelaku kembali memperpanjang masa sewa mobil selama satu minggu lagi dengan mentransfer uang Rp4 juta kepada korban.
Komentar