
HARIANRAKYAT.CO.ID – Empat pemuda diamankan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Dua diantaranya masih di bawah umur, yang hendak melakukan tawuran lengkap dengan barang bukti senjata tajam (sajam) berupa satu samurai dan tiga celurit.
Peristiwa yang melibatkan tiga gangster tersebut terjadi pada Minggu (10/12/2023) dini hari di dua lokasi. Yakni Pepelegi Waru dan Jalan Raya Juanda Sedati.
Mereka yang diamankan FA (19 tahun), MRA (16 tahun), D (16 tahun) dan APP (20 tahun) untuk lokasi kejadian Sedati.
“Belum sempat terjadi tawuran, warga sekitar sudah membubarkan mereka. Mereka pun akhirnya kabur dan berhasil diamankan polisi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam rilis pers, kemarin (14/12/23).
Karena perbuatannya yang membahayakan dengan membawa senjata tajam , para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (AHF)
Komentar