oleh

Polresta Sidoarjo Amankan Empat Anggota Gangster Bersajam

Kapolresta Sidoarjo saat menginterogasi salah satu tersangka.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Empat pemuda diamankan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Dua diantaranya masih di bawah umur, yang hendak melakukan tawuran lengkap dengan barang bukti  senjata tajam (sajam) berupa satu samurai dan tiga celurit.

Peristiwa yang melibatkan tiga gangster tersebut terjadi pada Minggu (10/12/2023) dini hari di dua lokasi. Yakni Pepelegi Waru dan Jalan Raya Juanda Sedati.

Mereka yang diamankan FA (19 tahun), MRA (16 tahun), D (16 tahun) dan APP (20 tahun) untuk lokasi kejadian Sedati.

“Belum sempat terjadi tawuran, warga sekitar sudah membubarkan mereka. Mereka pun akhirnya kabur dan berhasil diamankan polisi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam rilis pers, kemarin (14/12/23).

Baca Juga :  Mustahil Tak Ada Perintah Bupati Soal ‘Jatah’ Pokir, GPR Desak KPK Usut Tuntas!!

Karena perbuatannya yang membahayakan dengan membawa senjata tajam , para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. (AHF)

Komentar