
HARIANRAKYAT.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Agung Nugraha menyatakan sudah berkali-kali menyampaikan kepada peserta pemilu agar tidak memasang bahan kampanye dengan melanggar aturan. Baik tempatnya yang terlarang maupun cara memasangnya yang tidak sesuai ketentuan.
”Sudah beberapa kali kami sosialisasi kepada parpol-parpol agar tidak memasang bahan kampanye di tempat-tempat terlarang,” jelas Agung Nugraha .
Rupanya, sosialisasi dan imbauan Bawaslu Sidoarjo itu tidak diindahkan oleh peserta pemilu. Partai-partai politik (parpol) dan para caleg tetap saja menerjang aturan.
Masa kampanye Pemilu 2024 menjadi ajang umbar pelanggaran. Pohon-pohon perindangan dipaku seenaknya demi memasang poster dan baliho.
Bawaslu Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo siap bergerak untuk menertibkan alat peraga kampanye (AKP) yang melanggar. Penertiban juga melibatkan institusi lain.
”Suratnya sudah kami kirim ke KPU Sidoarjo. Tinggal kapan eksekusinya saja,” tegasnya.
Komentar