
HARIANRAKYAT.CO.ID – Perselisihan antara dua perempuan di media sosial (medsos) berujung ke ranah hukum. Herlia Sartika secara resmi membuat pengaduan masyarakat ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU), atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan melalui unggahan Facebook RA.
Laporan ini bermula dari permasalahan arisan yang diikuti oleh Herlia Sartika kepada seorang owner bernama Wita Utari.
Wita sempat membuat status di Facebook yang menyinggung bahwa Herlia Sartika masih memiliki tunggakan arisan dan semoga bisnis skincare lancar dan menunggu rumahnya terjual untuk melunasi hutang tersebut, karena hutang akan dibawa mati.
Status tersebut kemudian memicu berbagai komentar negatif, termasuk dari RA. Tak hanya berkomentar, RA juga membuat status di Facebook yang menurut Herlia Sartika sangat merugikan dan mengandung unsur pencemaran nama baik.
Dalam status tersebut, RA menyebut bahwa herlia Sartika mempunyai hutang sebesar 15 juta kepadanya.
Dan tak sampai disitu, RA juga mengirimkan pesan pribadi WhatsApp langsung kepada suami Herlia Sartika, Andika Pratama, untuk jangan terlalu ikut campur dalam permasalahan istri.
Komentar