
** Karyawan BUMN Laporkan Notaris Ternama di Baturaja ke Polda Sumsel
HARIANRAKYAT.CO.ID – GP Ronald Sihombing (52), seorang karyawan BUMN asal Palembang, melaporkan Notaris dan PPAT di Baturaja, Iqbal Amputra SH MKn bersama stafnya ke Polda Sumsel.
Iqbal dìtuding terlibat tindak penggelapan sertifikat tanah dan bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.
Laporan tersebut teregister pada 22 Agustus 2025 pukul 11.42 WIB di SPKT Polda Sumsel, dengan Nomor: LP/B/1150/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini terkait peralihan kepemilikan tanah beserta tiga unit rumah milik Ronald di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dìkatakan Ronald, dia memiliki sebidang tanah berikut rumah 3 unit di Perumahan Karang Sari RT 04 RW 07. Suratnya SHM Nomor 02168 dengan luas 593 meter persegi.
Pada tahun 2023, korban Ronald meminta bantuan kepada Rizal (karyawan Notaris Iqbal). Saat itu korban meminta pemecahan SHM (Sertifikat Hak Milik), karena sedang proses jual beli dengan Hartono. Namun, Hartono masih belum bayar sebesar Rp 185 juta.










Komentar