
HARIANRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menahan seorang karyawan swasta berinisial YP (38) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group Baturaja.
Tersangka YP resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres OKU setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (11/8/2026).
Kasus ini bermula saat seorang konsumen berinisial SS membeli satu unit mobil Suzuki New Carry warna putih secara tunai pada 11 April 2026.
Saat itu, korban mentransfer uang pembelian kendaraan sebesar Rp155,5 juta ke rekening tersangka berdasarkan arahan dari pihak sales.
Namun, uang yang masuk ke rekening tersangka diduga tidak seluruhnya disetorkan ke perusahaan.
Dari total dana yang diterima, hanya sekitar Rp14 juta yang ditransfer ke rekening perusahaan.
Tak hanya itu, transaksi pembelian yang semula dilakukan secara tunai diduga diubah menjadi skema kredit dengan menggunakan dokumen Purchase Order (PO) leasing atas nama konsumen.









Komentar