oleh

Uang Pembelian Mobil Rp155 Juta Masuk Rekening Pribadi, Sales Supervisor Suzuki Dibui

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.

Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ep)

Baca Juga :  Empat Bulan Buron, Bandar Narkoba Kabur Usai Sidang Akhirnya Diciduk di Banyuasin

Komentar