Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.
Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ep)









Komentar