Kecurigaan perusahaan muncul setelah dilakukan pemeriksaan internal. Hasil pengecekan ke BCA Finance Cabang Baturaja menunjukkan dokumen leasing yang digunakan dalam transaksi tersebut tidak terdaftar.
Akibat perbuatan tersebut, PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp143 juta.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen PO leasing, surat keputusan pengangkatan jabatan tersangka, laporan hasil audit internal perusahaan, hingga rekening koran yang berkaitan dengan transaksi.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa guna mengungkap aliran dana dan rangkaian transaksi yang terjadi.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan YP sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mengantisipasi kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” demikian tertulis dalam dokumen kepolisian.
Kasus yang dilaporkan melalui LP Nomor: LP-B/125/V/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 30 Mei 2026 itu kini masih terus didalami penyidik.









Komentar