
HARIANRAKYA.CO.ID – Pembagian bonus produksi bagi perusahaan plat merah tidak bisa dilakukan sembarangan. Namun besaran pembagian dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah dan disesuaikan dengan jauh dekatnya lokasi perusahaan dengan daerah.
Pembagian bonus produksi ini sendiri berbeda dengan dana CSR.
Dimana bonus produksi diberikan sejak perusahaan mulai beroperasi.
Hal itulah yang disampaikan PT PGE saat menggelar sosialisasi bonus produksi kepada pemerintahan daerah yang berada dalam Wilayah Kerja Produksi (WKP) Lumut Balai Marga Bayur Kamis (24/9/2022) kemarin.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Budi Herdiyanto Kabid Pengawasan Explorasi & Exploitasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM. Dan dihadiri Perwakilan setiap pemerintahan daerah mulai sekda dan dinas terkait masing-masing kabupaten wilayah ring PT Geotermal Energi Lumut Balai.
GM PT PGE area Lumut Balai, Hadi Suranto mengungkapkan, ada beberapa Kabupaten disekitar perusahaan yang diundang pada sosialisasi tersebut terdiri dari Kabupaten Muara Enim, OKU, OKU Selatan dan Kabupaten Kaur Bengkulu.
Komentar