
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat saat ini, ada sebanyak 7.374 orang ibu hamil di bumi Sebimbing Sekundang.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Deddy Wijaya menjelaskan, para ibu hamil ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), No21 Tahun 2021 mengatur ibu hamil wajib mendapat pemeriksaan kesehatan.
“Minimal mendapatkan pemeriksaan ibu hamil sebanyak 6 (enam) kali. 1 kali pada Tb (Tribulan) 1. Dua kali pada TB 2 dan terakhir 3 kali pada TB 3,” jelas Deddy. Sabtu (4/2/23).
Dijelaskan, pada pemeriksaan kesehatan TB 1 dan TB 3, ibu hamil wajib dilakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) masing masing satu kali. Tidak ada lagi alasan bagi ibu hamil di OKU tidak dilakukan pemeriksaan USG.
Pasalnya Dinkes OKU melalui bantuan Kemenkes. Baru-baru ini sudah dapat memenuhi kebutuhan alat kesehatan (alkes) Ultrasonografi (USG) untuk 18 Puskesmas yang tersebar di OKU.
Selama ini di daerah yang belum memiliki fasilitas kesehatan USG, kata Deddy masyarakat, di wilayah Desa atau Kecamatan jauh dari Kota sering kali kesulitan melakukan pemeriksaan khususnya memeriksa USG kandungan ibu hamil.
Komentar