
HARIANRAKYAT.CO.ID – Saudara sepupu itu termasuk keluarga dekat. Tapi kalau gak bisa nahan hasrat, bisa bikin nafsu juga.
Birahi setan terkutuk macam inilah yang merasuki SA (25), pria asal Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Betapa tidak, dia tega memperkosa sepupunya sendiri DMA (15), di saat korban sedang turu (baca: tidur).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsoni melalui Unit PPA Polres OKU Ipda Ahmad Astian didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin, mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi di bulan November 2022 yang lalu sekira pukul 23:00 WIB.
Saat itu korban menginap di rumah pelaku, yang mana korban dan pelaku merupakan sepupu kandung.
Nah, malam itu komplotan ‘setan mesum’ sedang bergelayut di dalam pikiran pelaku, tak buang waktu pelaku nekat masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur.
Lantas pelaku melampiaskan hasratnya dengan cara memaksa dan membungkam mulut korban.
“Sehingga ketika itu korban tidak dapat berbuat banyak saat disetubuhi oleh pelaku,” jelas Kapolres, Kamis (09/02/2023).
Atas kejadian itu orang tua korban langsung melaporkan ke Unit PPA Polres OKU, selanjutnya Unit PPA Polres OKU yang dipimpin Ipda Ahmad Astian melakukan penyelidikan terhadap kasus tesebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pada Selasa 7 Febuari 2023, Unit PPA Polres OKU langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Dari kejadian itu pelaku dikenakan pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (HRS)
Komentar