oleh

Koordinator Pendamping Desa ‘Nyambi’ jadi LO Bakal Calon DPD RI, Gimana Ini?

IH saat hadir dalam rapat persiapan verifikasi faktual dukungan minimal calon anggota DPD dalam pemilihan umum tahun 2024 yang diselenggarakan KPU OKU. Foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Koordinator Tim Ahli Pendamping Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial IH, diketahui ‘nyambi’ menjadi seorang LO (Liaison officer) salah satu Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Hal itu diketahui setelah IH menghadiri rapat persiapan verifikasi faktual dukungan minimal calon anggota DPD dalam pemilihan umum tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU pada Jumat 10 Februari lalu.

Saat dihubungi di kantor sekretariat tim pendamping kawasan jalan Imam Bonjol Desa Air Paoh, IH tidak menampik dirinya menjadi LO salah satu calon DPD RI.

Namun, dirinya membantah terlibat politik praktis dan kepengurusan salah satu partai.

“Kalau pemahaman kami tentang politik praktis kita terlibat sebagai pengurus dan anggota partai politik. Tapi benar saya sebagai LO calon perorangan DPD RI,” Kata IH, kepada wartawan Rabu (15/2/2023).

IH juga menampik dirinya berpolitik mencarikan suara untuk pemilu mendatang.

“Sebenarnya saya ini sebagai LO dan bukan mencari suara untuk sang calon, kami ini ditugaskan sebagai penghubung. Karena syarat sebagai calon DPD ada bukti dukungan dari pendukung. Nah kebetulan untuk OKU sudah ada pendukung data itu dikirim ke KPU OKU. Kita diminta memverifikasi data itu untuk memastikan kebenarannya,” jelasnya.

Saat ditanya apakah hal itu dibenarkan dalam aturan khususnya kaitan jabatan yang diemban sebagai koordinator tim ahli pendamping desa? Dimana hal itu berhubungan lansung dengan masyarakat dan aparatur pemerintah desa?

IH pun menjawab. “Kapasitas saya hadir di KPU sebagai LO, diundang untuk si calon anggota perorang DPD dan itu di luar tugas saya. Jadi tidak masalah selama tidak mengganggu tugas pokok dibolehkan. Tapi kalau ini sifatnya penghubung untuk verifikasi data untuk DPD RI saya tidak berhubungan dengan partai,” katanya.

Dirinya juga mengaku tidak akan melakukan kampanye untuk memilih sang calon dan digunakan sebagai alat politik.

“Saya tidak bertugas berkampanye untuk memilih sang calon, saya tidak masuk politik praktis. Tidak ada hal yang dilakukan nantinya dan tidak berpengaruh dengan kinerja. Tidak ada tekanan nantinya kita pastikan, jika memang ini dinilai salah, saya siap mundur jadi LO,”.

Sementara itu, ketua KPU OKU Naning Wijaya saat dihubungi terkait hal ini memberikan penjelasan dan akan menyelidiki lebih lanjut.

“Jika memang terbukti terlibat politik praktis itu tidak dibenarkan. Kita akan kroscek dulu,” ucap Naning.

Terpisah Bawaslu OKU mengingatkan agar yang menjadi LO termasuk calon perseorangan agar memilih orang-orang yang free tidak menjabat sebagai ASN atau sejenisnya. Apalagi sebagai pendamping Desa yang notabene mereka difasilitasi negara.

“Ini bukan bukan soal bicara partai, tapi adanya memberikan dukungan calon perseorangan itu tidak dibolehkan, beda lagi dengan partai. Jadi kalau ada indikasi silahkan lapor dan akan kita kaji. Saat ini belum bisa berandai-andai,” tegas Yeyen Andrizal Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu OKU.

Menyikapi hal itu Yeyen melihat dan mengembalikan dulu ke aturan pendamping desa, apakah boleh menjadi seorang LO dari calon DPD.

“Kalau seperti kami penyelenggara pemilu tidak boleh. Jangankan LO, memberikan dukungan saja tidak boleh,” timpalnya. (HAR/ FIQ)

Baca Juga :  Bebas dari Jeratan Hukum, Tukang Ojek Ini Bersimpuh Sujud

Komentar