“Ketentuan pencalonan presiden yang mensyaratkan dukungan 20 persen kursi DPR tidak sejalan dengan jaminan kedaulatan rakyat dalam konstitusi,” tegas Benny.
Menurutnya, revisi UU Pemilu harus memastikan hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin tanpa hambatan yang tidak perlu. Ia juga meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik seluas-luasnya.
“Daftar inventarisasi masalah harus dibuka ke publik. RUU ini harus bisa didiskusikan, dikritik, bahkan dibantah oleh masyarakat,” ujarnya.
Senada, Saiful Mujani menegaskan bahwa inti demokrasi adalah pengakuan terhadap hak individu sebagai pemegang kedaulatan. Karena itu, seluruh desain kelembagaan, termasuk UU Pemilu, harus diarahkan untuk memperkuat posisi rakyat.
Ia bahkan menilai perubahan regulasi tidak akan berjalan tanpa tekanan publik yang kuat.
“Dalam sejarahnya, DPR sering mengikuti tekanan publik. Momentum kebangkitan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, sangat penting untuk mengawal revisi UU Pemilu,” kata Saiful.









Komentar