oleh

Ambang Batas Capres Dinilai Cederai Kedaulatan Rakyat

Sementara itu, Titi Anggraini mengkritik kinerja legislasi DPR yang dinilai belum optimal. Menurutnya, keterlambatan pembahasan UU Pemilu berpotensi menimbulkan risiko konstitusional.

“DPR tidak menjalankan fungsi legislasi secara maksimal. Ketika pembahasan terus ditunda, ada risiko konstitusional yang harus diwaspadai,” ujarnya.

Titi juga menyoroti masih adanya keinginan sebagian partai politik untuk mempertahankan bahkan menaikkan ambang batas parlemen, meski Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah berbeda.

Di sisi lain, Zainal Arifin Mochtar menilai lemahnya fungsi oposisi menjadi salah satu penyebab stagnasi reformasi politik. Menurutnya, parlemen idealnya berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif.

“DPR harus menjadi pengimbang pemerintah. Di internal parlemen juga harus ada mekanisme penyeimbang yang sehat,” kata Zainal.

Baca Juga :  Kolaborasi Pusat - Daerah Kebut Proyek Lumut Balai 3 & 4

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengakui bahwa pembahasan revisi UU Pemilu masih menunggu keputusan politik dari para pimpinan partai.

Komentar