oleh

Bandar Sabu Digerebek Saat Tidur, BB-nya Disimpan Dalam Bantal Boneka

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu di dalam bantal boneka yang ada di dalam kamar pelaku dengan berat masing-masing 101,84 gram dan 99,90 gram. Jika diuangkan sekitar Rp150 jutaan,” beber AKP Ujang.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti 2 paket besar sabu dan satu bantal boneka telah diamankan di Mapolres OKUT untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka bisa kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Zone)

Baca Juga :  DPO Kasus Pembunuhan Tertangkap Curi Buah Sawit di OKU

Komentar