Dalam diskusi, Heru turut menyinggung persoalan penyebaran nomor telepon pribadi tanpa izin. Menurutnya, persoalan privasi perlu diperhatikan karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Menanggapi hal itu, wartawan Harian Rakyat menjelaskan bahwa upaya meminta nomor kontak kepala sekolah merupakan bagian dari proses konfirmasi. Tujuannya agar pihak yang diberitakan memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan dan hak jawab.
Wartawan juga menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan keterangan awal korban dan keluarga. Identitas siswi tetap disamarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
ABSENSI SISWI JADI PERHATIAN
Mengenai kondisi TZ setelah kejadian, YY mengaku pihak sekolah telah menerima informasi ketidakhadiran siswi tersebut melalui pesan WhatsApp dari keluarga.
Ketidakhadiran pada beberapa hari sebelumnya, kata dia, dicatat sebagai izin sesuai keterangan yang diterima sekolah.
Pihak sekolah mengaku akan terus memantau kehadiran TZ. Jika ketidakhadiran berlanjut tanpa keterangan, sekolah berencana mengirimkan surat pemanggilan kepada orang tua.





![GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA[1]](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/09/GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA1-750x450.jpg)


Komentar