oleh

Banyak Pelanggaran dan Keberpihakan yang Menguntungkan Paslon 2, Pilkada OKU Bakal Digugat ke MK

Oleh karena itu, tim hukum dan advokasi YPN YESS telah menyiapkan segala bukti pelanggaran dan secepatnya akan dilaporkan ke Bawaslu dan pihak penegak hukum.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu—buru menyimpulkan. Proses ini sedang berlangsung dan kami berharap semua pihak menghormati hukum yang berlaku,” katanya.

Bahkan, lanjut Indrawati, tim pemenangan YPN YESS secepatnya akan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan MK dapat memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang.

“Menurut data yang disampaikan, paslon 01 mewakili lebih dari 104.000 suara masyarakat yang memiliki harapan besar terhadap perubahan. Namun, diduga terjadi Kecurangan yang menghambat suara rakyat. Oleh karena itu, Kami akan terus berjuang untuk memastikan keadilan bagi para pemilih kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua Dewan 'Diganggu' Listrik Padam

Ketua Tim hukum  dan advokasi YPN-YES, Arif Aulan menambahkan, bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.

Komentar