“Kita juga sedang mempersiapkan gugatan ke MK dalam waktu 3×24 jam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arif menambahkan.
Ia mengakui, pihaknya optimis mampu menyelesaikan dokumen gugatan tepat waktu dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Saat ini zaman sudah canggih. Pengajuan gugatan dapat dilakukan secara online, sehingga kami yakin proses ini dapat selesai dalam waktu yang ditentukan,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama,
Ladi Patra, perwakilan partai pendukung paslon 01, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara Pemilu dalam mendukung Paslon nomor urut 2.
“Kami memiliki bukti bahwa salah satu oknum Bawaslu memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya untuk mendukung paslon tertentu. Ini jelas mencederai asas netralitas penyelenggara pemilu,” tegasnya. (Ep)
Komentar