oleh

Bawaslu OKU Wanti-wanti Soal Alat Peraga Kampanye

Ahmad Kabul SH MH.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan koordinasi ke Kantor Satpol PP, Rabu (4/10/23).

Koordinasi tersebut dilakukan menyikapi persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) yang kini terpasang secara masif di sejumlah wilayah di Bumi Sebimbing Sekundang.

Demikian disampaikan Pimpinan Bawaslu Kabupaten OKU Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Kabul SH MH, Rabu (4/10/23).

“Hari ini kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP OKU. Dan dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk segera bersama-sama menertipkan APK sementara yang sudah banyak di wilayah OKU,” bebernya.

Kabul mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi.

Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik (parpol) hanya alat peraga sosialisasi.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, disebutkan bahwa tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 selama 75 hari.

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.

Baca Juga :  'Jalan Berliku' Sahril Elmi jadi Ketua DPRD OKU

Komentar