Makanya, seharusnya AA berkata jujur kepada pengacaranya. Sehingga kuasa hukum bisa mengambil langkah-langkah yang tepat.
Kalau klien tidak jujur kepada pengacara, sama saja dengan seorang pasien tidak mengatakan keluhan penyakitnya kepada dokter yang memeriksanya.
“Akibatnya, dokter salah dalam mengasih resep obat,” kata seorang sobat dalam diskusi mengenai masalah yang menerpa AA dan Mir.
Kalau tidak jujur, bagaimana pengacara mengambil langkah yang tepat. Semula mau cari selamat, ujungnya blunder sendiri.
Sekarang masalah ini terus mencuat. Bawaslu Sumsel sudah mengambil langkah pemeriksaan/klarifikasi kepada anggota Bawaslu OKU. Hasilnya sudah mereka serahkan ke Bawaslu RI.
Di sisi lain, informasinya sudah ada yang melaporkan masalah ini ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel dan DKPP Pusat. Kita tunggu saja prosesnya.
Kalau tidak berproses alias mandek. Bukan tidak mungkin akan muncul kasus dengan motif yang sama. Yang katanya jauh lebih besar lagi. Waw. (*)
Komentar