
“” Oleh: Purwadi
Jurnalis di OKU/ Mantan Ketua PWI OKU 2 Periode
KASUS Caleg Mir dan anaknya AA semakin blunder. Terutama tindakan pengacaranya yang mencoba ‘mengintimidasi’ wartawan dan media.
Meski dengan kalimat mengimbau semua pihak termasuk wartawan untuk menghentikan berita simpang siur yang tanpa terkonfirmasi dengan narasumber.
Itu sudah bentuk intimidasi dan pelanggaran UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kalimat itu, sudah bentuk intimidasi dan upaya untuk menghalang-halangi kerja wartawan/pers.
Mana mungkin wartawan berani meberitakan kasus besar itu tanpa ada bukti dan rekaman narasumber.
Pasca pemberitaan mencuat. Terutama ketika Minggu malam (3/3/2024) Mir dan AA bertemu di Jl Pancur dengan oknum Komisioner Bawaslu OKU, FR dan AK.
Lalu, ending, FR dan AK bergeser ke sebuah hotel dan berakhir dengan keduanya dibawa ke Polres OKU. Yang belakangan kata Kapolres mereka (2 anggota Bawaslu) minta pengamanan karena merasa terancam. Dan meledaklah pemberitaan.
Intinya diduga terjadi kasus dugaan suap atau upaya memenangkan Caleg Mir dengan imbalan uang kepada oknum anggota Bawaslu. Jumlahnya mencapai Rp 1,34 M (silakan baca berita sebelumnya).
Komentar