
HARIANRAKYAT.CO.ID – Guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH, di ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (25/06/24).
Acara MoU tersebut juga dihadiri, Indra Susanto (Plh Sekda OKU), Para Asisten dan Kepala OPD, Para Kasi, Kasubag serta Jaksa Pengacara Negara.
“MoU Pemkab OKU dengan Kejari OKU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang DATUN,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat, seraya menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan dari Pemkab OKU.
Kajari menjelaskan, bahwa kerja sama ini bukan sekedar seremonial saja. Melainkan ada dasar hukum yaitu undang – undang Kejaksaan yang terbaru nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum lain dan Pelayanan Hukum.
Komentar