oleh

Curi Kabel Sutet Sepanjang 3 Km

Tersangka AP

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pelaku pencurian kabel sutet di Desa Durian Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial AP berhasil diamankan Polsek setempat.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (07/06/23).

Awalnya, Aiptu Agus Trisandi selaku Kanit Reskrim Polsek Peninjauan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel aliran sutet di Desa setempat.

Mendengar hal itu, Aiptu Agus Trisandi bersama anggota Unit Reskrim dibantu anggota Unit Propam Polsek Peninjauan mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlihat AP sedang memuat kabel ke sepeda motor,” ujar AKP Budhi.

Melihat gerak gerik mencurigakan, AP kemudian dibawa ke Polsek setempat untuk diinterogasi guna penyelidikan.

“Benar saja dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa kabel tersebut merupakan hasil curian dari tiang sutet yang berada di Desa Durian,” sambungnya, Kamis (8/6/23).

Diketahui, kabel tersebut milik PT Medan Smart Jaya (PT.MSJ) dengan panjang kabel 3 km dan jika dihitung uang tunai mendapat kerugian Rp 1 miliar.

“Ya, kami juga berhasil mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor merk Honda jenis Beat warna putih dengan nopol BG 5144 AF dan 17 gulungan kabel yang kulitnya sudah dikupas,” pungkasnya.

Dari kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Fiq)

Baca Juga :  Mahasiswa dan 1,5 Kg Ganja  Diamankan Polres Tanjabbar

Komentar