Menurut MARKAS, langkah ini bagian dari kontrol publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Mereka ingin memastikan setiap laporan masyarakat tidak “mengendap” tanpa arah.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Deputi Penindakan KPK, serta pihak terkait lainnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kejari OKU belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” demikian ditegaskan MARKAS. (zen/ep)









Komentar