oleh

Dicoret dari Peserta Pemilu, Partai Gelora di OKU Sadar Diri

Termasuk dengan minimnya calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD OKU yang dipasang.

Dimana diketahui, Partai Gelora di OKU hanya memasang satu orang Caleg di daerah pemilihan tiga (dapil 3). Dan itu pun, namanya sendiri.

“Kita sadar diri dengan segala keterbasan dan kekurangan. Ya ga apa-apa, karena kita juga mengikuti alur perjalanannya. Kami juga minta maaf kepada KPU yang selama ini sudah mau berkomunikasi dengan Partai Gelora,” katanya.

Kedepan, pihaknya akan fokus menata dan membentuk stuktur organisasi internal partai, hingga ke tingkat desa.

“Sementara ini kita masih memperkuat personil, dan membentuk kepengurusan kecamatan hingga tingkat desa (PAC). Periode kedepan, Insya Allah kita ikut perhelatan Pemilu berikutnya,” tandas Bambang.

Baca Juga :  JM Terpilih Sebagai Ketua DPW PAN Sumsel, DPD PAN OKU Bahagia dan Bangga

Diketahui, bahwa KPU OKU telah menyiarkan pembatalan Partai Gelora sebagai parpol peserta pemilu di Kabupaten OKU, dengan surat pengumuman bernomor: III/ PL.01.8-PU/ 1601/ 2024.

Pengumuman resmi dengan menggunakan kop KPU OKU tersebut diteken langsung oleh Ade Satria Dwi Putra, selaku Ketua KPU OKU. Dan dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 2024.

Komentar