oleh

Dicoret dari Peserta Pemilu, Partai Gelora di OKU Sadar Diri

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jaka Irhamka, saat dihubungi portal ini Minggu (11/02/2024) malam, membenarkan kabar tersebut.

Berkenaan dengan itu, maka untuk perolehan suara, baik suara parpol maupun Calegnya pada Tingkat Kabupaten OKU, dinyatakan tidak sah. (Win)

Baca Juga :  Bau Tak Sedap Pelantikan PAW DPRD OKU; Dina 'Diperas' Rp100 Juta, PAN Naik Pitam!!

Komentar