Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jaka Irhamka, saat dihubungi portal ini Minggu (11/02/2024) malam, membenarkan kabar tersebut.
Berkenaan dengan itu, maka untuk perolehan suara, baik suara parpol maupun Calegnya pada Tingkat Kabupaten OKU, dinyatakan tidak sah. (Win)
Komentar