oleh

Dirut Perumda Tirta Raja Keluarkan Instruksi, Ancam PHK Pegawai Nakal

“Kemarin, sewaktu saya dan rekan-rekan terjun ke lapangan di Karang Sari, berhasil menemukan sambungan ilegal. Itu langsung kita putus, dan pelakunya sudah mengakui. Sudah kita berikan sanksi,” kata Bertho.

Dasar sanksi tersebut adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 58 ayat 1 dan KUH Perdata Pasal 1365.

“Saya sudah konsultasi dengan BPK dan orang hukum untuk mengenai hal ini,” kata Bertho.

Kemudian, sambung Bertho, dia juga sudah menandatangani Instruksi Direktur untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal seperti kasus kenakalan karyawan tersebut.

Terhadap karyawan yang nakal dan ketahuan berbuat merugikan perusahaan dan masyarakat, lanjut Bertho ada beberapa tingkatan sanksi.

Pertama, pemotongan gaji (upah). Kemudian, pencabutan fasilitas yang mereka gunakan seperti rumah dinas.

Baca Juga :  Pantas Saja AA Nempel Terus dari Pj ke Pj Bupati, Ternyata! SPPD-nya Setengah Miliar Lebih

“Dan dia kita minta menunjukkan dimana saja tempat-tempat sambungan illegal (illegal taping). Kalau dia tidak mau menunjukkannya, maka akan kita putus hubungan kerjanya (PHK),” tegas Bertho.

Sanksi ini bukan hanya berlaku untuk karyawan. Bagi masyarakat yang ketahuan mencuri air atau membuat sambungan illegal, jelas akan ada sanksinya. Itu adalah tindakan kriminal pencurian.

Komentar