
HARIANRAKYAT.CO.ID – Sangat mengejutkan! Berpuluh tahun beroperasi, ternyata manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raja, Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ternyata tidak punya Peraturan Perusahaan (PP).
Hal tersebut diungkap Dirut Perumda Air Minum Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto saat podcast dengan channel Muhammad Wiwin, belum lama ini.
“Begitu masuk, saya tanyakan Peraturan Perusahaan ternyata belum ada. Sekarang kita baru proses penyusunan Peraturan Perusahaan,” ujar Bertho.
Jangankan Peraturan Perusahaan, kata Bertho, Prosedur Operasi Standar (SOP) pun tidak ada.
Jadi selama ini kerja produksi tanpa SOP? “Ya, begitulah. Dalam produksi air misalnya tidak punya standar perlakuan,” tambah Bertho.
Untuk itu, kata Bertho, pihaknya dalam waktu dekat akan menandatangani kerjasama kemitraan solidaritas dengan Perumda Air Minum Tirta Musi Palembang.
Intinya, pendampingan mitra kerjasama dalam proses produksi. “Insya Allah dalam.waktu dekat kita akan tandatangan MoU,” katanya.
Komentar