Dasar Hukumnya, terang Anggi, yakni UU No 10 Th 2016 Tentang Pemilihan; dan Surat Edaran Ketua BAZNAS Nasional No 1 Th 2023 tentang kewajiban menjaga netralitas dalam pengelolaan zakat.
“Yang bersangkutan kami nilai telah melakukan pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan/ Pilkada. Sebagai Ketua lembaga negara non Pemerintah, yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) & 187 ayat (3) UU No 10/2016 Tentang Pemilihan Jo Surat Edaran Ketua BAZNAS Nasional No 1/2023 tentang kewajiban menjaga netralitas dalam pengelolaan zakat,” paparnya.
Tak hanya Darman Syafei, dalam laporannya Anggi juga menyertakan nama Cawabup paslon nomor urut 2, H Marjito Bachri.
Ini lantaran yang bersangkutan sebagai Cawabup melibatkan pejabat daerah dalam kegiatan kampanye dan diduga melakukan hal tersebut di dalam tempat ibadah. (win)
Komentar