oleh

Jumlah Kursi DPRD OKU Bisa Bertambah ? Ini Penjelasan KPU

Foto : IST. Ketua KPU OKU, naning Wijaya ST

HARIANRAKYAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyatakan berkemungkinan ada perubahan jumlah kursi di DPRD OKU dari 35 kursi menjadi 40 kursi pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang.

Hal itu dikatakan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya ST didampingi Komsioner Devisi Data, Rahmat Hidayat saat disambangi portal ini. Menurutnya, jumlah kursi DPRD OKU bisa bertambah menjadi 40 kursi dari yang saat ini hanya 35 kursi jika jumlah penduduk di Kabupaten OKU diatas 400 ribu jiwa.

“Pilkada 2024 mendatang jumlah kursi bisa berubah jika saja jumlah penduduk OKU mencapai diatas 400 ribu jiwa,” katanya. Jumat (17/6/22).

Baca Juga :  Diimingi Dapat ‘Golden Tiket’ Sebagai KPPS, Ternyata Cuma Jadi Pengganti

Dijelaskan Naning, Jumlah Penduduk OKU saat ini masih diatas 300 ribu jiwa. Hal ini belum memenuhi syarat untuk penambahan jumlah kursi di DPRD OKU. Untuk mencapai jumlah 40 kursi harus memenuhi syarat jumlah penduduk.

“Penduduk kita saat ini masih diatas 300 ribu. Untuk penambahan jumlah kursi di DPRD OKU belum bisa dilakukan, jumlah penduduk kita masih belum memenuhi syarat,” katanya naning Wijaya. (Rul)

Komentar