oleh

Jurnalis OKU Bersatu Suarakan Penolakan Draf RUU Penyiaran

Penasehat PWI OKU, Leni Juwita saat berorasi.

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

Dan juga pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak tertentu.

“Misalnya dengan pasal yang dengan jelas melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal Jurnalisme investigatif merupakan bentuk tertinggi dari karya jurnalistik yang berperan penting dalam mengungkap berbagai masalah krusial, terutama yang berkaitan dengan pejabat publik,” terangnya.

Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparatur keamanan sebagai alat untuk membungkam, nah hari ini metode berubah dengan cara membatasi ruang gerak melalui undang-undang.

Baca Juga :  KPK Panggil Sejumlah Anggota DPRD OKU ?

“Kami menduga draf RUU penyiaran menjadi rangkaian adanya upaya besar untuk melakukan pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan. Bukan hanya kepentingan kalangan pers, wartawan dan jurnalis saja, tapi juga kepentingan bangsa karena masyarakat,” tandasnya.

Komentar