
Senada dikatakan Ketua IJTI OKU Raya, Herman Sawiran, Ketua KWRI OKU Raya, Zaidan Jauhari dan Penasehat PWI OKU, Leni Juwita, dan pewarta OKU lainnya, yang sepakat dengan penolakan draft revisi UU Penyiaran tersebut.
Bahwa usulan draft revisi UU Penyiaran tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi.
“Jadi sangat beralasan jika kami insan pers menolak pasal-pasal yang tertuang dalam draf itu. Karena dapat dimanfaatkan untuk membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” ungkap mereka secara bergilir.
Sementara itu, perwakilan DPRD OKU, Naproni ST dari Komisi I, menyambut baik kedatangan dan mengapresiasi apa yang disampaikan para jurnalis OKU.
“Tentunya draf RUU Penyiaran ini akan kita kawal. Sebab ini akan menjadi penyebab kemunduran demokrasi,” katanya.
Naproni juga sepakat, bahwa peran pers sebagai kontrol sosial. Maka dari itu, pihaknya juga turut menolak draf RUU Penyiaran karena dinilai dapat merugikan insan pers di negeri ini.
“Aspirasi kawan-kawan akan kami sampaikan ke DPRD RI. Kami bersama rekan-rekan akan mengawalnya,” pungkas Naproni. (zon/ win)
Komentar