oleh

Kasus Penggelapan Suzuki Baturaja, Polisi Bekuk Tersangka Kedua di Jambi

Tersangka Edi Hariyanto (40). ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group Baturaja makin panas.

Setelah membekuk Yogi Prasetiyo (38), polisi kembali menciduk tersangka lain dalam kasus yang ditaksir merugikan perusahaan hingga sekitar Rp143 juta.

Dia adalah Edi Hariyanto (40), yang disebut berperan sebagai sales supervisor dalam transaksi pembelian mobil Suzuki yang kini menjadi barang bukti perkara.

Edi dibekuk Tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU pada Kamis (13/8/2026). Lokasi penangkapan cukup jauh dari Baturaja, yakni di Jalan Lintas Timur Riau-Jambi, tepatnya wilayah Dusun Mudo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Jemput Gadis Belia, Berakhir Dugaan Perkosaan di Pondok

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron, SH, MH kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Angkut bersama Tim Singa Ogan untuk meringkus Edi.

Usai ditangkap, Edi langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penahanan dan menjebloskannya ke Rutan Polres OKU.

Komentar