Hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik menyebut dokumen atas nama konsumen tersebut tidak terdaftar.
Akibat transaksi itu, PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp143 juta.
Dua Tersangka Ditahan
Sebelum membekuk Edi, polisi lebih dulu menetapkan Yogi Prasetiyo sebagai tersangka dan menahannya pada Selasa (11/8/2026).
Kini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen PO leasing, job description sales head, surat pernyataan, laporan hasil pemeriksaan internal perusahaan serta rekening koran bank yang berkaitan dengan transaksi.
Penyidik telah memeriksa korban, saksi dan para tersangka. Penyitaan barang bukti serta gelar perkara juga telah dilakukan.
Selanjutnya, Satreskrim Polres OKU akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara kemudian akan dilimpahkan kepada JPU untuk diteliti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









Komentar