Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ep)
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ep)
Komentar