Dalam laporan penyidik, Edi disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Polisi juga mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Uang Rp155,5 Juta Masuk Rekening
Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.08 WIB. Saat itu, seorang konsumen berinisial SS datang ke PT Nusa Sarana Citra Bakti untuk membeli satu unit Suzuki New Carry 05-PU FD AC PS 2026 warna putih secara tunai.
Dalam transaksi tersebut, SS disebut mentransfer uang sebesar Rp155,5 juta ke rekening Yogi Prasetiyo berdasarkan arahan Edi Hariyanto.
Namun, dari uang tersebut, Yogi disebut hanya mentransfer sekitar Rp14 juta ke rekening perusahaan.
Belakangan, dokumen pembelian kendaraan justru dibuat dengan skema kredit. Tercantum PO leasing Nomor 1511701119-PO-001 atas nama konsumen, tertanggal 12 Mei 2026 dari BCA Finance Cabang Baturaja.
Pihak perusahaan yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan internal dan mengonfirmasi dokumen tersebut kepada BCA Finance.









Komentar