
HARIANRAKYAT.CO.ID – Mandeknya kasus plesiran Paguyuban Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Sidoarjo bersama Kepala Desa (Kades), salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo serta bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo ke Kabupaten Nganjuk pada akhir Juli 2023 lalu, masih menjadi perhatian publik.
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo sudah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidoarjo Budi Setiawan dan Ketua PPS Sekardangan Aryo serta peringatan keras kepada Hamzah selaku Ketua Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo.
Nanang Haromain, pengamat politik Sidoarjo mengatakan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo untuk segera melakukan langkah investigasi dan klarifikasi terhadap kepala dinas yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Karena sampai saat ini belum terlihat gerak langkah taktis Bawaslu (Sidoarjo,red) dalam menyikapi persoalan itu. Apalagi kegiatan tersebut juga disinyalir melibatkan beberapa kepala desa,” kata Nanang Haromain, Kamis (07/09/2023).
Komentar