oleh

Kejari OKU Musnahkan BB TPU

Forkompimda saat memusnahkan BB TPU di halaman Kejari OKU

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) memusnahkan beberapa jenis Barang Bukti (BB) dari 82 perkara Tindak Pidana Umum (TPU) yang telah inkracht alias memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun belasan jenis barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu diantaranya seperti Sabu, Pil Ekstasi, Ganja, Handphone, Senjata Api, Senjata Tajam, Amunisi,Uang Palsu, Baju dan Celana.

BB tersebut berasal dari perkara narkotika sebanyak 40, perkara orang dan harta, benda (Oharda) 19 perkara, keamanan dan ketertiban (Kamnegtibum) sebanyak 23 perkara.

“Pemusnahan barang bukti sebagai tindak lanjut dari tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH.

Adapun rincian detail barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu 104,646 gram, ekstasi 0,332 gram, Ganja 93,076 gram, handphone 10 unit, senjata api 5 buah, senjata tajam 10 bilah, 3 rekapan angka togel , 2 lembar uang palsu, Baju dan Celana.

Pemusnahan terhadap barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. BB berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan grinda.

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat diperguankan maupun dimanfaatkan lagi,” imbuh Kajari.

Acara ini turut dihadiri PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono serta Dandim 0304 OKU Letkol Inf. Harri Feriawan Rumawatine dan sejumlah perwakilan instansi pemerintah lainnya termasuk element masyarakat. (rel/ win)

Baca Juga :  BKSDA: Itu Macan Dahan Bukan Harimau

Komentar