HARIANRAKYAT.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, Rabu (24/7/2024).
Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU Tahun 2022.
Tim penyidik Kejari OKU melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU No : Print-496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja No : 191/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bta.
Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk menambah beberapa alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU Tahun 2022.
Saat tim penyidik menanyakan lokasi penyimpanan arsip tahun 2022, sejumlah pegawai di BPBD OKU kesulitan menunjukkan, dengan dalih pergantian pegawai. Tetapi ada sejumlah dokumen yang dibawa pulang oleh tim karena akan diperbanyak.
“Bahwa penggeledahan ini untuk menambah alat bukti di persidangan terkait penetapan 2 tersangka yang telah dilakukan kemarin,” tutupnya.
Komentar