oleh

Kunci Pengelolaan Dana Desa; Jangan Fiktif dan Jangan Mark-up !

Suasana penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada perangkat desa di delapan (8) desa di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada perangkat desa di delapan (8) desa dalam wilayah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR).

Kegiatan yang digelar di balai Desa Rantau Panjang pada Rabu (26/06/24), itu diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Kasi Kesra Desa, dari masing-masing desa.

Dalam sambutan Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan SH mengatakan, melalui program Jaga Desa diharapkan para kepala desa (kades) dapat mengelola DD sesuai aturan.

Baca Juga :  Jaksa Kasih Paham Siswa Soal Cyber Bullying dan Narkoba

Sebab, program Jaga Desa ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum seluruh perangkat desa dan juga mencegah adanya penyimpangan penyelewengan, pengelolaan dalam penerimaan DD supaya tidak ada lagi aparat pemerintahan desa yang terjerat masalah hukum.

Ini sesuai dengan pasal 30 B Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Disebutkan bahwa, dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

Komentar