
HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat meresmikan sepuluh (10) rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah OKU, Selasa (19/03/24).
Acara peresmian dilaksanakan di salah satu rumah Restorative Justice (RJ) yaitu di Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.
Adapun 10 rumah RJ yang diresmikan antara lain: Kelurahan Kemalaraja, Desa Air Paoh, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Desa Kedondong, Desa Peninjauan, Desa Ulak Pandan, Desa Keban Agung, Kelurahan Lubuk Batang, dan Desa Gunung Meraksa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat S.H. M.H, dalam sambutannya mengatakan dibentuknya rumah RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Kadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022.
Yang mana rumah RJ ini memiliki fungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/ perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Komentar