oleh

LHA PSHT Kawal Proses Penegakan Hukum Korban “Predator” Seksual

Kuasa hukum dari LHA PSHT cabang OKU dan beberapa warga PSHT menyatakan akan kawal proses penegakan hukum terhadap korban pencabulan yang merupakan anak dari warga PSHT

HARIANRAKYAT.CO.ID – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Resort (Polres) setempat mengamankan Sut, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui korban SW (11 tahun), jadi korban ‘predator’ seksual yang dilakukan Sut di wilayah Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, pada Senin 13 Maret 2022 lalu.

WD orangtua korban yang merupakan salah satu warga PSHT, sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU), belum lama ini.

Baca Juga :  Gadis Ini Nekat Curi 14 Suku Emas di Hajatan

“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres yang sigap dalam menangani kasus ini,” ujar Saiful Mizan SH MH didampingi rekannya Joni Antoni SH MH, dari Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT cabang OKU, Selasa (28/06/2022) petang.

Selaku advokat yang diberi kuasa dalam hal mendampingi pemberi kuasa (WD) atas laporan polisi yang telah dibuatnya, Saiful menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penegakan hukumnya.

Komentar