oleh

LHA PSHT Kawal Proses Penegakan Hukum Korban “Predator” Seksual

Kemudian, akan membantu pihak penyidik terkait kebutuhan-kebutuhan materi perkara, termasuk mencukupkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Dan sebagai kuasa hukum, kami juga akan mengupayakan upaya-upaya alternatif terkait pemulihan psikologis si anak tersebut. Yang pasti kita kawal proses penegakan hukum kasus ini,” tegas dia.

Selaku pihak yang menjadi bagian dari LHA PSHT, pihaknya tentu sangat mengutuk seluruh perbuatan kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan terhadap anak.

“Perbuatan ini tentu sangat tidak betul. Maka kami juga menghimbau kepada seluruh orangtua untuk mengawasi ruang-ruang bermain si anak,” imbuhnya.

Sementara itu, Joni Antoni, mengharapkan peran serta dan dorongan Pemkab OKU melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memfasilitasi pemulihan psikologis korban dari perbuatan tersangka ‘predator’ seksual anak ini.

Baca Juga :  Mustahil Tak Ada Perintah Bupati Soal ‘Jatah’ Pokir, GPR Desak KPK Usut Tuntas!!

Atau mengakomodir tindakan lain, yang mungkin bisa dilakukan.

“Dalam hal ini kami ingin memastikan atau mengupayakan proses pemulihan korban, baik secara medik dan secara psikologisnya. Karena ini sangat berdampak. Korban trauma,” demikian Joni. (win)

Komentar